Satu Data Indonesia Provinsi Bali
Bahwa perbaikan tata kelola data oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Bali merupakan bentuk kebijakan tata kelola data di Pemerintah Provinsi Bali yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, terintegrasi dan dapat dibagipakaikan antar Instansi di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi. Melalui SDI Provinsi Bali, seluruh data Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali (https://balisatudata.baliprov.go.id). Selanjutnya, terintegrasi ke tingkat Nasional dengan Satu Data Indonesia (https://data.go.id/).
Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali merupakan portal resmi data terbuka Provinsi Bali yang dikelola oleh Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Provinsi Bali dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali. Melalui Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.
Bagian data yang dikategorikan sebagai data publik dalam Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali, dapat diakses secara terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Visi & Misi
Komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola data yang berkualitas dan terintegrasi
Visi
Mewujudkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan terintegrasi untuk mendukung pembangunan Provinsi Bali yang berkelanjutan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Misi
- Mengintegrasikan data dari seluruh instansi pemerintah di Provinsi Bali
- Menyediakan akses data yang mudah dan terbuka untuk publik
- Meningkatkan kualitas dan akurasi data pemerintahan
- Mendukung pengambilan keputusan berbasis data
Dasar Hukum
Regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bali
UU No. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Perpres No. 39 Tahun 2019
Tentang Satu Data Indonesia
Pergub Bali No. 53 Tahun 2021
Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi
Hubungi Kami
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui kontak di bawah ini
Alamat
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Provinsi Bali
Jl. D.I. Panjaitan No.1, Denpasar