Panduan & FAQ
Temukan panduan lengkap cara menggunakan Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali dan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan
Cara Mencari Data
Ikuti langkah-langkah berikut untuk menemukan data yang Anda butuhkan
Akses Halaman Pencarian
Klik menu "Cari Data" pada navigasi atau gunakan kolom pencarian di halaman utama untuk memulai pencarian data.
Masukkan Kata Kunci
Ketikkan kata kunci yang relevan dengan data yang Anda cari, misalnya "penduduk", "kesehatan", atau "pendidikan".
Gunakan Filter
Manfaatkan filter yang tersedia seperti OPD, tahun, atau kategori untuk mempersempit hasil pencarian.
Lihat Detail Data
Klik pada hasil pencarian untuk melihat detail data lengkap termasuk tabel, grafik, dan opsi unduh.
Tips Pencarian
- • Gunakan kata kunci yang spesifik untuk hasil yang lebih akurat
- • Coba variasi kata kunci jika tidak menemukan data yang dicari
- • Periksa filter OPD untuk data dari instansi tertentu
Cara Mengajukan Permintaan Data
Jika data yang Anda butuhkan tidak tersedia, Anda dapat mengajukan permintaan data resmi
Siapkan Dokumen Identitas
Siapkan KTP, SIM, atau kartu identitas lainnya dalam format digital (JPG, PNG, atau PDF) dengan ukuran maksimal 2MB.
Akses Halaman Permintaan
Klik menu "Ajukan Permintaan" atau akses langsung ke halaman Ajukan Permintaan Informasi.
Isi Formulir dengan Lengkap
Lengkapi semua field yang diperlukan termasuk nomor identitas, nama, email, nomor telepon, dokumen yang diperlukan, dan tujuan permintaan.
Upload Kartu Identitas
Upload file kartu identitas Anda. Pastikan gambar jelas dan terbaca untuk mempercepat proses verifikasi.
Kirim dan Simpan Kode Pelacakan
Setelah berhasil, Anda akan menerima kode pelacakan via email. Simpan kode ini untuk melacak status permintaan Anda.
Informasi Penting
Proses verifikasi membutuhkan waktu 1-3 hari kerja
Konfirmasi akan dikirim melalui email yang didaftarkan
Lacak status permintaan di halaman Lacak Permintaan
Data yang diminta harus sesuai dengan ketentuan informasi publik
FAQ Permintaan Data
Pertanyaan yang sering diajukan seputar permintaan data
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kepentingan terhadap informasi publik dapat mengajukan permintaan data. Pemohon wajib menyertakan identitas diri yang valid seperti KTP, SIM, atau Passport.
Proses verifikasi awal membutuhkan waktu 1-3 hari kerja. Setelah permintaan diverifikasi, waktu penyediaan data tergantung pada kompleksitas dan ketersediaan data yang diminta. Anda akan menerima notifikasi melalui email untuk setiap update status permintaan.
Pengajuan permintaan data melalui Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali tidak dipungut biaya (gratis). Namun, jika data yang diminta memerlukan penggandaan dalam bentuk fisik, pemohon mungkin dikenakan biaya penggandaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda dapat meminta data yang termasuk dalam kategori informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Data yang dikecualikan antara lain: data yang dapat membahayakan negara, data rahasia jabatan, dan data pribadi yang dilindungi undang-undang.
Setelah mengajukan permintaan, Anda akan menerima kode pelacakan melalui email. Gunakan kode tersebut di halaman Lacak Permintaan Informasi untuk melihat status terkini dari permintaan Anda.
Jika permintaan Anda ditolak, Anda akan menerima pemberitahuan beserta alasan penolakan melalui email. Anda dapat mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya penolakan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.
File kartu identitas yang diterima adalah format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 2MB. Pastikan gambar jelas dan semua informasi pada kartu identitas dapat terbaca dengan baik untuk mempercepat proses verifikasi.
Masih Ada Pertanyaan?
Jika Anda memiliki pertanyaan lain yang belum terjawab, jangan ragu untuk menghubungi kami